Senin, Januari 20, 2025

Komas HAM : Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Indonesiadaily.net – Kasus pembunuhan Brigadir J menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak termasuk dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Karena yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan kemudian mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

“Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu,” tutur Taufan.

Baca Juga  Ingin Lebih Cantik dengan Filler, Rahang Wanita Malah Bengkak

Taufan menuturkan, sekarang ini banyak masyarakat yang salah kaprah tentang arti dari pelanggaran HAM berat, dimana banyak yang mengartikan adalah perbuatan sadis atau kekejaman yang diterima korban

“Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan. Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?” ujar Taufan.

Namun frasa pelanggaran HAM berat, kata Taufan, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.

Mengutip Amnesty Internasional Indonesia, sesuai standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).

Baca Juga  Diduga Sindir Anak Ferdy Sambo Ribut di Club Malam, Jefri Nichol Minta Maaf

Empat kategori pelanggaran HAM berat sebagai berikut.

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:

  1. pembunuhan di luar hukum.
  2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
  3. penghilangan paksa.
  4. perbudakan dan praktik serupa perbudakan.
  5. deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
  6. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara.
  7. diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.

Genosida, yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa:

  1. pembunuhan anggota kelompok.
  2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
  3. sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
  4. mencegah kelahiran.
  5. memindahkan anak-anak secara paksa.
Baca Juga  Fabio Cannavaro, Pemain Terbaik Dunia yang Mengantarkan Italia Juara Piala Dunia 2006

Kejahatan perang, yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:

  1. menyerang warga sipil dan tenaga medis.
  2. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.
  3. menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Agresi, yaitu perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor