Minggu, Januari 19, 2025

Kini Jemaah Asal Indonesia Bisa Umroh Pakai Visa

Indonesiadaily.net – Semua jenis visa, kini bisa melakukan umrah di Arab Saudi. Ini adalah bagian dari kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memperluas izin masyarakat di dunia melakukan ibadah umroh.

Bahkan, seseorang yang hanya memiliki visa turis juga diperbolehkan. Dengan begitu, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umroh, juga dapat beribadah umroh. Dengan kata lain, orang yang bepergian sendiri jadi bisa melakukan umroh.

“Visa ziarah juga boleh melakukan umroh tentu sampai sana mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Begitu juga dengan kunjungan Saudi Tourism boleh melakukan umroh, tentu ada paket-paket di sini pengisian Tawakkalna dan Eatmarna harus diisi,” jelas Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin.

Untuk jemaah dari Indonesia, Kemenag menjelaskan, Indonesia juga masuk dalam daftar yang diizinkan bebas visa untuk melaksanakan ibadah umroh. Meski begitu, di Indonesia tetap masih ada regulasi tersendiri yang harus ditaati masyarakat.

Baca Juga  Tradisi Berebut Hadiah Peringatan Maulid Nabi Di Kampung Surabaya

“Kemarin (1 Agustus) kami sudah kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bahwa Indonesia sudah diperbolehkan tapi Indonesia punya regulasi sendiri,” lanjut Arifin.

Regulasi di Indonesia mengatur, jemaah yang akan menjalankan ibadah umroh dan haji harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umroh. Jadi, tidak bisa melakukan perjalanan secara mandiri.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pasal 114, disebutkan bahwa perjalanan haji dan umroh di Indonesia harus diselenggarakan oleh PPIU Indonesia atau travel umroh.

Hanya saja, karena masuk negara yang diperbolehkan bebas visa ada aturan yang berubah. Prosesnya kali ini berubah jadi tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Jadi, PPUI kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga  Ada Kemudahan Baru dari PDAM Tirta Kahuripan Bogor untuk Pelanggan

Regulasi jemaah umroh dan haji masih perlu didampingi oleh PPIU, bertujuan untuk melindungi jemaah Indonesia. Termasuk untuk membimbing dari penginapan, transportasi, hingga bimbingan ibadahnya.

“Misalnya contoh kasus bepergian sendiri tidak ada paket-paketnya nanti di sana kebingungan hotelnya, perjalanan transportasinya, pembimbingan ibadahnya. Supaya masyarakat yang belum paham perjalanan belum paham bimbingan ibadahnya maka di Indonesia difasilitasi travel umroh,” ungkapnya.

Arifin mengatakan semua aturan baru itu memang sudah dibahas oleh Indonesia dan juga Arab Saudi pada pertemuan pada 1 Agustus 2022. Dalam pertemuan itu pula dikatakan bahwa masa berlaku visa umroh yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi.

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umroh, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan orang dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Baca Juga  Kapolres Depok Beri Pendampingan Psikologis dan Bantuan ke Anak Korban KDRT

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Arifin.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umroh. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tutupnya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor