Senin, Januari 13, 2025

KIBMA Sangsikan Keabsahan SHM Norman Chen

Indonesiadaily.net — Komite Indonesia Bebas Mafia Tanah (KIBMA) terus mengawal upaya-upaya pemberantasan mafia tanah. Salah satu yang disoroti KIBMA adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah garapan atau lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

KIBMA menyebut salah satu kasus terbitnya SHM di atas eks HGU adalah SHM Nomor 72 Tahun 1976 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor.

Ketua KIBMA Bogor Raya, Muhsin, S.IP., mengemukakan, berdasarkan data dan informasi yang dikantonginya, tanah di kawasan Kampung Sirimpak Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah eks HGU PT Comicoi yang berakhir pada tahun 1975.

“Persoalannya, Norman Chen ini punya SHM No 72 Tahun 1976. Ini aneh. Secepat itu dia punya SHM, hanya kurang dari setahun setelah berakhirnya eks HGU,” ucapnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga  Politikus PKB Sebut Jaringan Kabel Udara di Sukmajaya Depok Ganggu Estetika

Muhsin pun menduga telah terjadi sindikasi dalam proses peralihan tanah HGU menjadi SHM milik Norman Chen seluas 2 hektar.

“Kami menghormati SHM milik Norman Chen sebagai produk hukum dari BPN Kabupaten Bogor. Tapi ada banyak kejanggalan. Kami menduga ada upaya sindikasi mafia tanah,” tegasnya.

Dijelaskannya, SHM No 72 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor bulan Agustus 1976 itu bisa terbit hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. SK.703/Dit.Pht/HM/1976 tanggal 17 Juni 1976.

Padahal, sesuai dengan Surat Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 045/635/Lola yang diteken oleh Hj Enny Heryani Ratnasari Soebari tanggal 9 April 2013 menyatakan bahwa SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. SK.703/Dit.Pht/HM/1976 tanggal 17 Juni 1976 tidak ditemukan/tidak ada.

Baca Juga  Kasus DBD Terus Naik, Vaksinasi Disebut Ampuh Tangkal Penyakit

“Setelah dilakukan pencarian pada fisik arsip yang tersimpan di depo arsip Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, ternyata arsip tersebut tidak ditemukan/tidak ada”, demikian tulisan dalam surat tersebut.

Selain itu, Muhsin menuturkan pula bahwa dalam beragam literasi ditegaskan bahwa HGU tidak bisa dikonversi menjadi hak milik, sebab tanah yang diberikan HGU berstatus tanah milik negara. Seperti diketahui, SHM hanya diterbitkan pada tanah dengan status milik perorangan.

Status hak HGU dapat dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Baca Juga  Lebih Dari 60 Tenant UMKM Ramaikan Pekan Raya Lebaran Ciomas Bogor

Muhsin pun mendesak Kementerian ATR/BPN turun ke Megamendung. “Kementerian ATR/BPN harus turun tangan melihat secara nyata ke lokasi Desa Megamendung. Kami menemukan banyak kejanggalan dalam kepemilikan tanah di lokasi Desa Megamendung ini, bukan hanya menimpa pak Budi. Informasi yang masuk ke kami juga ada keterlibatan oknum BPN di lokasi ini hingga pernah terjadi penyerobotan lahan milik Perhutani,” sebutnya.
(Acep Mulyana)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor