Indonesiadaily.net- Adanya pungutan liar (Pungli) dalam program sertifikat gratis tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Jakarta Timur yang dikeluhkan masyarakat Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur, membuat Ketua
Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara. Menurut Sugeng, hal tersebut terjadi lantaran beberapa sebab. Yakni persyaratan dari masyarakat dan kelengkapan administratif di BPN yang lambat.
“Karena mengurus sertifikat itu problemnya itu ada dua, kelengkapan persyaratan dari pemohon dan juga pengurusan administratif yang tidak jelas dari BPN dan yang buat lama. Jadi kalau menurut saya, ini salahnya masyarakat kenapa mau diminta uang dan kenapa tidak diurus sendiri,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa program sertifikat gratis itu hanya politis saja. Karena pada saat itu mendekati Pemilihan Presiden.
“Program sertifikat gratis beberapa kali dilakukan oleh pemerintah dengan dulu program prona lantas PTSL. Tapi saat ini program itu sudah dilupakan oleh pemerintah, ini karena kepentingannya hanya politis saja mendekati pilpres waktu itu,” tuturnya.
Sementara itu Inspektorat pembantu Kota Administratif Jakarta Timur Dasuki belum bisa memberikan keterangan terkait tentang adanya pungutan liar di kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Sebelumnya, seorang warga Kampung Penggilingan RT 09/14 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berinisial NA menuturkan dirinya merasa kecewa karena lamanya pengurusan SHM dan biaya yang dibebankan kepada pemohon.
“Saya dan suami kecewa karena lamanya pengurusan padahal walaupun program ini gratis, saya tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp.800.000,” ujarnya.
NA juga menambahkan, pihaknya pernah melakukan pengecekan ke ATR/BPN Jakarta Timur. Tapi untuk melakukan pengecekan berkas, salah satu oknum BPN meminta biaya sebesar Rp 1 juta.
“Karena sudah terlalu lama, suami saya pernah melakukan pengecekan berkas langsung ke kantor BPN Jakarta Timur tapi dimintai biaya sebesar Rp1.000.000.- oleh oknum tersebut. Saya dan keluarga sih tidak masalah untuk biaya asalkan SHM yang kami mohonkan dari tahun 2017 sampai saat ini sertifikat belum juga selesai,” pungkasnya.(*)
Penulis : Anto