Selasa, Januari 21, 2025

Ketua Banggar DPR RI Berharap Gubernur BI Pastikan Inflasi Terkendali

Indonesiadaily.net – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan Gubernur Bank Indonesia (BI) memiliki tugas penting karena BI memiliki peran yang sangat strategis. Karena itu, ia berharap Gubernur BI yang baru nantinya bisa memastikan tingkat inflasi terkendali.

Hal ini dia ungkapkan sebagai respon Presiden Joko Widodo yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI, Rabu (22/2/2023). Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode.

“Tugas (Gubernur BI) memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” ujar Said dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga  Rakyat Menjerit, Lebaran Sudah Dekat…

Tak kalah penting dari itu, BI juga bertugas memastikan nilai tukar rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). Sebab, menurut Said, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.

Said pun menegaskan, Gubernur BI membutuhkan seorang pemimpin mampu mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman dan cepat,” katanya.

Bahkan dia mengatakan BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. Paling baru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga  Bolehkah Permen Dijadikan Alat Kembalian?Ini Penjelasannya BI

Peran tersebut meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)

Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor