Senin, November 4, 2024

Kerja Jadi Asisten Rumah Tangga di Arab Saudi, Berapa Besaran Gajinya Kah?

Indonesiadaily.net – Merantau ke luar negeri bisa jadi pilihan ketika ketika persaingan dunia kerja di dalam negeri mulai ketat.

Salah satunya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri orang.

Mereka biasanya dikirimkan ke negara-negara Asia terdekat seperti Malaysia, Taiwan, atau Australia.

Tapi banyak juga asisten rumah tangga yang dikirim ke negara Timur Tengah seperti Arab Saudi. Hal ini dikarenakan karena prospek gaji yang cukup menggiurkan yang ditawarkan negara tersebut.

Pada 6 Maret 2022 lalu melalui kanal YouTube-nya, Mantan TKW bernama Risa Pungut menceritakan besaran gaji yang diterima di tiga negara yaitu, Arab Saudi, Dubai, dan Abu Dhabi saat menjadi Asisten Rumah Tangga.

Baca Juga  Perfilman Indonesia Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 10 Film Tembus Jutaan Penonton

Ia menjelaskan, pada tahun 2021, gaji yang diterima yakni 1.200 dirham atau Rp4,698 juta. Namun, besaran gaji tersebut juga bergantung pada perusahaan yang memberangkatkannya menjadi TKI.

“Kalau lewat agen, kalau dikasih taunya gajinya segitu ya segitu, tapi kalau lewat sponsor jangan percaya, ada yang bilang gajinya Rp5,5 juta itu enggak ada,” ujar dia.

Selain itu, Risa mengaku bekerja di Timur Tengah sebagai pengasuh anak dan menerima gaji 1.200 dirham. Namun, untuk pekerja lainnya yang khusus memasak terkadang gajinya dibedakan.

“Kalau yang masak itu biasanya lebih besar, ada yang 1.300 dirham (Rp5,90 juta),” ujar dia.

Selain itu, Risa mengungkapkan besaran gaji TKI tergantung majikannya.

Baca Juga  Gegerkan Warga,  Mayat  Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Jembatan Kampung Plered Bogor

“Gimana nasib kita saja, kalau ketemu majikan baik gajinya bisa ditambahin setiap tahun,” ucap dia.

Dalam kesepakatan yang mengatur standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja di Arab Saudi dengan TKI berisi bahwa upah minimum ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,63 juta (kurs Rp 3.755/riyal, mengutip Bloomberg) per bulan.

“Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 riyal yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan. Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar,” tutur Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (*)

Baca Juga  Ronaldo Nyaris Jadi Pemain Termahal, Namun Ditolak

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Pemkab Bogor

Perumda Tirta Kahuripan