Indonesiadaily.net – Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI) menyampaikan, tentang adanya hak yang harus diberikan pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerjanya. Terutama tentang uang pisah dan uang penggantinya.
Dalam unggahan Twitter @KemenakerRI pada Kamis 28 Juni 2022, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 diatur tentang uang pisah dan uang pengganti untuk pekerja yang resign, terutama tentang besaran uang yang diberikan berdasarkan masa kerjanya.
Sementara itu, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh.
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Masih dalam aturan yang sama, besaran uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, menurut Pasal 40, dibedakan berdasar masa kerja sebagai berikut.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Selengkapnya mengenai PP No 5 Tahun 2021 bisa diakses dengan klik tautan berikut: [Klik di Sini]. (*)
Editor : Fenilya