Rabu, Januari 15, 2025

Kemendagri Kembangkan KTP Digital, Diawali dari ASN Berlanjut ke Masyarakat Umum

Indonesiadaily.net – Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar sedang dalam tahap pengujian dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

KTP digital bisa diakses melalui aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Aplikasi tersebut sudah mulai bisa diunduh di Google PlayStore untuk ponsel pintar Android.

Zudan menjelaskan, secara betahap uji coba akan diperluas. Dimulai dari ASN, Dukcapil akan melibatkan pelajar hingga mahasiswa. Baru setelah itu aplikasi bisa diakses masyarakat umum.

Sebagai informasi, meski sedang mengembangkan KTP digital, tetapi pelayanan cetal e-KTP tetap diadakan. Namun, Dukcapil juga akan melayani jika ada warga yang hendak memilih KTP digital.

Baca Juga  Minum Teh dengan Perut Kosong di Pagi Hari, Amankah?

“Memang untuk masyarakat diberi kesempatan juga yang mau ke KTP digital juga dilayani sehingga tidak perlu cetak KTP-el,” ujar Zudan.

Program kartu identitas atau KTP di Indonesia mengalami perkembangan hingga KTP digital ini. KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Mengutip dari situs disdukcapil, kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

KTP mulanya berlaku per lima tahun dan diterbitkan Dukcapil masing-masing wilayah, namun sejak 2004 berlaku KTP nasional. Selain itu, berlakunya pun mulai seumur hidup. Kemudian sejak 2011 berlaku KTP elektronik (KTP el/e-KTP) secara nasional setelah diujicoba di wilayah percontohan pada 2009.

Baca Juga  Abdul Harris Bobihoe Hadir di Peresmian Gallery Rasulullah di Masjid Al Jabbar

Di dalam KTP tercantum data pribadi empunya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, hingga pas foto. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor