Selasa, Januari 14, 2025

Kedubes Jerman Pastikan Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Bisa Diurus

Indonesiadaily.net – Pengajuan visa Schengen oleh paspor WNI yang tersendat gegara kolom tanda tangan akan diproses Pemerintahan Jerman. Kedutaan besar Jerman memastikan kolom tanda tangan tambahan dianggap memenuhi syarat.

Sebelumnya, paspor WNI tanpa menggunakan kolom tanda tangan tidak bisa mengajukan visa Schengen. Jerman juga menolak tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements”, karena itu tidak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

Kini, Rabu 17 Agustus 2022, dalam websitenya mengumumkan Kedutaan Besar Jerman akan memproses pengajuan visa kendati paspor WNI menggunakan tanda tangan tambahan.

Berikut pengumumannya:

Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses

Baca Juga  Semakin Memanas, Berikut Perbandingan Kekuatan Militer China dan Taiwan

Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa:

Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa.

Pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan Anda di halaman 4 (atau 5) (yang disebut sebagai halaman Endorsement) ke otoritas imigrasi Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman. Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).

Baca Juga  5 Restoran Seafood Terkenal Enak di Depok, Tumpah di Atas Meja

Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

Dalam surat bernomor D/01409/08/2022, Kemlu RI menjelaskan bahwa pemerintah memiliki seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko tersebut diproduksi pada periode 2019 hingga 2020. Rinciannya, paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059, C7592558, C7592559, C9999999 dan E0000001, E0351539. Sementara itu, untuk paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri:X1369301, XI633800.

Nah, mulai 2021, Indonesia kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor