Indonesiadaily.net, Depok – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad mengatakan produk yang diciptakan masyarakat merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat menggelar sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa, 6 Februari 2024.
“Perda tentang Kekayaan Intelektual ini merupakan turunan dari undang-undang yang ada,” kata Hasbullah.
Menurut Hasbullah, sebuah karya harus dilindungi, terlebih apabila karya tersebut memberikan dampak materi. Si pemilik karya harus bisa menikmati hasil karya intelektualnya tersebut dan membentenginya dari tindakan pembajakan.
“Karena ketika seseorang memiliki karya, maka karya tersebut perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun non-materi, maka si pemilik karya tersebut harus dilindungi, karyanya jangan dibajak,” terang Hasbullah.
Terlebih, lanjut Hasbullah laju pengembangan Ekonomi Krearif (ekraf) Jawa Barat tergolong progesif. Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengembangkan ekraf Jawa Barat.
“Komitmen tersebut tercermin dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif dan Perda 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual,” papar Hasbullah.
Sehingga, ketika UMKM atau startup di Depok membuat sebuah produk atau inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sudah seharusnya mendaftarkan ke HAKI.
“Ide itu harus dipatenkan dan terus dikembangkan terus agar memiliki manfaat ekonomi yang tinggi bagi pembuatnya,” ucap Hasbullah. (*)