Indonesiadaly.net – Secara signifikan, kini kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus terungkap fakta-fakta baru. Sampai akhirnya, para pelaku pembunuhan Brigadir J pun diumumkan.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Selang tiga hari kemudian, diumumkan kematian Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Kasus pun terus mengalami perkembangan siginifikan, yang salah satunya adalah fakta baku tembak berubah menjadi fakta pembunuhan.
Berikut ini perkembangan signifikan kasus kematian Brigadir J:
3 Agustus
Kasus yang tadinya mengarah kepada aksi bela diri kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan. Bharada E pun menjadi tersangka pembunuhan. Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bukan hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta.
4 Agustus
Sehari kemudian, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Ia juga meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
4 Agustus
Masih di hari yang sama, sebanyak 25 polisi pun telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama setelahnya, Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
6 Agustus
Tak lama setelah dimutasi, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. (*)
Editor : Pebri Mulya