Sabtu, Februari 8, 2025

Kasus Mutilasi di Papua oleh TNI Dianggap Pelanggaran HAM, DPR Diminta Bentuk Tim Khusus

Indonesiadaily.net – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon khawatir adanya kasus mutilasi warga di Papua yang dilakukan prajurit TNI, bisa terdampak pada penyelenggaraan G20 di Indonesia.

“Kasus mutilasi sangat serius, ini kita dipermalukan, bukan cuma kombatan yang kita hantam, tapi warga sipil kita mutilasi, dan ini lebih hebat dari peristiwa Sambo, tentara memutilasi orang sipil, Bu, luar biasa,” kata Effendi.

Effendi berpendapat, kasus mutilasi di Papua merupakan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, diusulkan Komisi I DPR membentuk tim khusus untuk mengawal kasus tersebut. 

“Saya dengar ini ada gerakan kecil pelan di Black Caucus ini membawa isu ini, Black Caucus ini sudah cukup terbukti, once mereka bersatu, Eropa dan Amerika dan tentu Australia dan Salomon, Ibu Menlu akan kerepotan nanti, apalagi jelang G20, Bu. Kita ingin semua smooth dan dilaksanakan dengan baik, dan hasil berjalan baik,” ujar dia.

Baca Juga  5 Tokoh yang Akan Dianugerahi Pahlawan Nasional dari Pemerintah

Seperti diketahui, enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga  Polri Sampaikan Hasil Pemeriksaan Soal Private Jet Hendra Kurniawan Hari Ini

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022,” ujarnya.

Tatang menambahkan, para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor