Indonesiadaily.net – Kasus kematian Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan publik.
Bahkan, sejalan dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, ada juga beberapa jenderal yang sedang diperiksa menjadi saksi.
Ini juga berdasarkan intriuksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.
Kapolri telah menugaskan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, untuk mengusut 25 anggota Polri atas ketidakprofesionalannya dalam penanganan atau menghambat tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menjamin transparansi dan pemeriksaan berjalan dengan baik, Kapolri juga telah mencopot jabatan 25 personel Polri dalam pemeriksaan Irsus.
“Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan, tentunya apa bila ada proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud,” Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Rabu malam.
Sejalan dengan itu, Kapolri langsung menandatangani surat telegram khusus yang berisi daftar mutasi beberapa pejabat Polri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri resmi mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
“Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
Pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri berdasarkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022. Ada 10 perwira yang dimutasi dan lima dipromosikan.
Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri akan digantikan Irjen Pol Syahardiantono yang sekarang menjabat Wakabareskrim Polri.
Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Jabatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan digantikan oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono.
Selanjutnya Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Untuk jabatan Karo Provost Div Propam Polri berikutnya akan dijabat Kombes Pol Gupuh Setiyono.
Dedi menyebutkan perwira yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi. (*)
Editor : Fenilya