Selasa, Januari 14, 2025

Kasat Narkoba Polres Karawang Diketahui Mengantarkan 2.000 Pil Ekstasi ke Klub Malam

Indonesiadaily.net – Sebuah pernyataan mengejutkan tentang Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) yang disebut pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengatakan, hal tersebut diketahui pihaknya usai memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.

“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya, Selasa 16 Agustus 2022.

Usai diketahui tersebut, langsung dibuat tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap ENM. Hasilnya, ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis 11 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga  Ternyata Dokumen Senjata Nuklir yang Dicari FBI Saat Geledar Rumah Donald Trump

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

“Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya,” jelasnya.

Tidak berhenti disana, Totok dengan tim penyidiknya masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba tersebut. Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Baca Juga  Cara Turunkan Panas Pada Anak Tanpa Obat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis 11 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/8). (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor