Indonesiadaily.net – Penodongan pistol yang dilakukan mobil berplarnomor dinas pemerintahan di Tol Jagorawi, berujung pada penahanan seorang anggota TNI berinisial Kapten AS.
Pihak TNI menyatakan Kapten AS nantinya akan ditangani oleh atasan hukum (ankum) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tempatnya berdinas.
“Personil TNI yang dinas di Kemhan kalau ada pelanggaran hukum, tentunya akan ditangani oleh ankumnya di Kemhan,” kata Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto, Senin 19 September 2022.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM), Khoirul Fuad mengatakan Kemenham sedang memeriksa anggota TNI tersebut, dan nantinya yang bersangkutan diserahkan ke Puspom TNI.
“Dari Kemhan, diamankan di Kemhan masih pemeriksaan pendahuluan. Terus nanti akan diserahkan ke Puspom TNI nanti akan koordinasi,” kata Khoirul.
Fuad menambahkan, RS diamankan tadi pagi usai video penodongan di Tol Jagorawi viral di media sosial.
“Tadi pagi, kita koordinasi pagi itu, karena itu pelatnya Kemhan, koordinasi dengan kepala bagian yang di sana, betul emang anak buahnya dari Kemhan sendiri, sehingga dilakukan pemeriksaan pendahuluan dulu dan nanti untuk tindak lanjutnya akan diserahkan ke POM TNI,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan arogansi sopir mobil berpelat merah viral di media sosial. Sopir mobil dinas tersebut menodongkan pistol kepada pengendara lain di Tol Jagorawi.
Dalam video yang beredar, terlihat dua mobil hitam salah satunya berpelat dinas salip-salipan di jalan tol. Dinarasikan kejadian tersebut terjadi di Tol Jagorawi (arah Jakarta) pada Minggu 18 September 2022.
Pengemudi mobil pelat dinas tampak berusaha menyalip mobil lain di depannya dari kanan di lajur 4. Namun pengemudi mobil tersebut tidak memberikan jalan.
Sopir mobil pelat dinas kemudian mencoba menyalip dari kiri, tetapi tidak juga diberikan jalan oleh pengemudi mobil tersebut. Hingga kemudian sopir mobil pelat merah itu mengeluarkan pistol dan menodongkan ke pengemudi mobil yang hendak dia salip tersebut. (*)
Editor : Pebri Mulya