Senin, Oktober 14, 2024

Kamaruddin : Putri Candrawathi Janjikan Rp 5 Miliar dan HP iPhone ke Para Tersangka

Indonesiadaily.net – Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin membeberkan isi WhatsApp Putri Candrawathi yang ingin menutupi kasus pembunuhan dengan menyediakan Rp 5 miliar.

Uang tersebut akan diberikan kepada para pelaku yang menembak Brigadir Yosua hingga beberapa lembaga yang menangani kasus ini.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 25 Oktober 2022.

“Informasi pertama yang saya dapatkan itu berupa WhatsApp disiapkan anggaran Rp5 miliar, yang menyiapkan Putri Candrawathi. Tetapi belakangan saya dapat informasi lagi hanya diberikan atau dijanjikan Rp1 miliar (untuk Eliezer). Sedangkan yang lain Rp500, Rp500 juta (Kuat dan Bripka Ricky Rizal). Kemudian ada juga kepada lembaga-lembaga, tapi ada juga lembaga yang menolak,” kata Kamaruddin saat menjadi saksi.

Baca Juga  Ways to Treat a Latin Person With Admiration

Tetapi, Kamaruddin tidak mengetahui secara detail apakah uang itu telah diserahkan atau tidak.

“Tapi apakah sudah diserahkan atau tidak saya tidak dapat informasi. Tetapi yang jelas ada informasi itu awlanya (disiapkan anggaran) Rp5 miliar. Tapi kemudian berubah jadi Rp1 miliar Rp500,Rp 500,” imbuhnya.

Tidak hanya uang, Kamaruddin juga menyebutkan Putri Candrawathi memberikan hadiah ponsel iPhone kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

“HP ini diberikan ibu Putri Candrawathi sebagai bentuk terima kasih telah membunuh. Diberikan kepada para terdakwa ini,” ungkapnya.

Pengakuan itu pun membuat jaksa penuntut umum (JPU) memastikan apakah ponsel tersebut sudah diterima atau belum.

“Informasi yang saudara terima sudah diberikan (HP)?,” tanya jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Tips Keuangan Tak Membengkak Tiap Bulan, Pakai Cara Ini Agar Tetap Dapat Menabung

“Sudah, tapi informasi terakhir untuk uangnya masih berupa janji,” jawab Kamaruddin.

JPU kembali bertanya apakah ponsel itu diberikan sebelum atau sesudah Brigadir Yosua ditembak.

“Diberikan setelah atau sebelum korban meninggal?” tanya jaksa penuntut umum lagi.

“Janji pemberian HP itu setelah,” timpal Kamaruddin. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan