- Indonesiadailynet – Dua orang remaja berinisial RA (18) dan KV (20) diciduk Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota lantaran kedapatan menjual senjata tajam jenis celurit ke kelompok gangster.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, remaja tersebut menjual senjata tajam itu lewat online dengan harga Rp 550 ribu.
“Berawal dari monitoring kami di akun media sosial mereka dengan nama tangerang17stress dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial, dan berhasil mengamankan mereka,” kata Zain dalam keterangan persnya.
Kapolres melanjutkan, para remaja tersebut diamankan di depan Rumah Sakit Sari Asih, Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dengan barang bukti 2 bilah celurit.
“Penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chattingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari