Indonesiadaily.net – Instansi pemerintah diintruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan mobil listrik sebagai mobil dinasnya.
Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk untuk memimpin kebijakan tersebut.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Kebijakan itu diterapkan di instansi pusat maupun daerah. Jokowi meminta kendaraan-kendaraan dinas berbahan bakar minyak diganti dengan kendaraan listrik.
Ia juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mendorong pemerintah daerah beralih ke mobil listrik. Jokowi ingin pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait hal itu.
“Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi arahan Jokowi ke Tito pada inpres tersebut. (*)
Editor : Pebri Mulya