Senin, Januari 13, 2025

Jokowi Tugaskan Luhut Kawal Pergantian Mobil Dinas Pemerintah ke Mobil Listrik

Indonesiadaily.net – Instansi pemerintah diintruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan mobil listrik sebagai mobil dinasnya.

Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk untuk memimpin kebijakan tersebut.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Kebijakan itu diterapkan di instansi pusat maupun daerah. Jokowi meminta kendaraan-kendaraan dinas berbahan bakar minyak diganti dengan kendaraan listrik.

Ia juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mendorong pemerintah daerah beralih ke mobil listrik. Jokowi ingin pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait hal itu.

Baca Juga  Terbaru, Ini Kenaikan Honor PPS-KPPS di Pemilu 2024

“Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi arahan Jokowi ke Tito pada inpres tersebut. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor