Indonesiadaily.net – Mulai 1 September 2022, kartu kredit pemerintah (KKP) domestik mulai efektif digunakan, dan diyakini akan memberikan sejumlah manfaat.
Mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), KKP Domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kartu kredit pemerintah.
Skema ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, dengan adanya KKP Domestik, nantinya bisa menaikan kelas jutaan UMKM di Indonesia. Karena pembayaran melalui sistem digit dalam pembelian barang dan jasa di kalangan pemerintah pusat dan daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut.
“Saya mengapresiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga QRIS. QR Code Indonesian Standard yang diluncurkan BI bukti bahwa Indonesia mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi,” ungkap Jokowi dalam upacara peluncuran yang disiarkan secara digital, Senin 29 Agustus 2022.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengungkapkan kartu ini menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.
Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara, KKP Domestik juga dapat mempermudah belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti Toko Daring.
KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi uang kas menganggur (idle cash).
“Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas,” ujar Erwin dalam keterangan resmi.
Pada tahap awal, KKP Domestik dilakukan oleh Himbara sebelum nantinya diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. (*)
Editor : Pebri Mulya