Indonesiadaily.net – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang.
“RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR ,” ucap Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jokowi menjelaskan bahwa RUU perampasan aset sudah dalam proses pembahasan di DPR.
“Ini prosesnya sudah berjalan,” jelasnya.
Jokowi mengungkapkan, dengan pengesahan RUU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti. Menurutnya, selama ini perampasaan aset koruptor harus melalui putusan pengadilan.
“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ucap Jokowi.
Sekedar informasi, pembahasan RUU perampasan aset kembali mencuat usai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membahas saat rapat dengan Komisi III DPR RI.
Mahfud menegaskan dengan pengesahan perampasaan aset dapat membuat jera para koruptor dan hasil-hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi bisa dirampas asetnya untuk negara. (*)
Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri