Senin, Februari 17, 2025

Jokowi Dianggap Tidak Memenuhi Syarat Maju Cawapres di Pilpres 2024

Indonesiadaily.net – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak layak.

Menurut dia, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Jimly, Kamis 15 Agustus 2022.

Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan konstektual, tidak boleh dibaca secara harafiah.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Baca Juga  Cerita Sukses Pelaku UMKM Binaan BRI, Hadirkan Batik Modern untuk Generasi Muda Lewat Ethnic Gendhis

“HANYA untuk satu kali masa jabatan,” tegas Jimly.

Ia pun menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” kata Jimly.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.

Baca Juga  Gibran Kandidat Cagub, ini Kata Hasto

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.

Jimly menjelaskan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK. Kata dia, staf pengadilan dilarang bicara substansi.

“Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” katanya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor