Indonesiadaily.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 adalah sebesar Rp 3.041, 7 triliun.
Anggaran tersebut dibagi untuk belanja Pemerintah Pusat sebanyak Rp 2.230,0 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp 811,7 triliun serta anggaran kesehatan sebesar Rp 169,8 triliun.
Presiden menyebutkan, anggaran tersebut diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting dan juga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi,” kata Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut lagi, Presiden Joko Widodo juga mengalokasikan untuk membantu masyarakat miskin serta rentan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, denan program perlindungan sosial sebesar Rp 479,1 triliun.
“Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Sedangkan untuk anggaran pendidikan 2023 sebesar Rp 608,3 triliun yang bertujuan untuk peningkatan produktivitas serta kualitas Sumber Daya Manusia.
“Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi, kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” ujar Presiden Joko Widodo.
Anggaran pendidikan tahun 2023 tersebut diutamakan pada lima hal ini yakni :
Peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Penguatan link and match dengan pasar kerja.
Pemerataan kualitas pendidikan dan penguatan kualitas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi,” pungkas Presiden Joko Widodo. (*)
Editor : Pebri Mulya