Sabtu, Desember 7, 2024

Jelang Vonis, Ferdy Sambo Mengaku Pasrah Dihukum Berat

Indonesiadaily.net – Setelah menjalani sidang yang panjang, tepat pada hari ini, Senin (13/3/2023) hak di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan akan memberikan vonis kepada Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri pelaku pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Ferdy kepda kuasa hukumnya mengaku pasrah dengan putusan hakim. Ditambah dengan tekanan tinggi kepada dirinya mendapat hukuman berat atas kasus tersebut.

“Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” ungkap Rasamala Aritonang kuasa hukum Ferdy Sambo seperti disita dari Suara.com.

Baca Juga  Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Menurut dia, Ferdy tidak melakukan persiapan khusus dengan jadwal vonis yang bakal dia terima hari ini. Kliennya mengaku ikhlas dengan apapun hasil yang diputuskan.

“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” ucap Rasamala.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan dijatuhi vonis di hari yang sama. Pada tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dituntuk hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi yang disebut pemicu pembunuhan Brigadir J hanya dituntut 8 tahun penjara.

Di lain sisi, pembacaan vonis ini juga akan dihadiri oleh keluarga Brigadir J. Hal ini diucapkan kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga  Banjir Kota Makassar Berdampak Hampir ke Seribu Jiwa, BPBD Siaga

“Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Martin berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita),” katanya.(*)

Editor: Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor