Sabtu, April 20, 2024

Jelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin, Ulama di Bogor Gelar Doa Bersama

Indonesiadaily.net, BOGOR – Sejumlah ulama di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar doa bersama menjelang sidang putusan sela Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin, 1 Agustus 2022.

“Ini merupakan panggilan jiwa dari kami karena ulama memiliki kedekatan dengan Ade Yasin. Kami bersama bermunajat agar beliau segera terbebas dari fitnah,” ungkap Pimpinan Majelis Syababul Kheir, Habib Mahdi bin Hamzah Assegaf di Cibungbulang, Bogor, Minggu (31/07).

Kegiatan doa bersama yang dirangkaikan dengan peringatan 1 Muharam 1444 Hijriah itu dihadiri ribuan jamaah dari Leuwiliang, Tenjolaya, Cigudeg, Jasinga, Nanggung, dan Ciampea pada Sabtu (30/07) malam.

Sementara, Pimpinan Majelis Assa’adah, Habib Agil bin Salim Al-Attas bersama jamaahnya di hari yang sama melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  KAI Akan Hapuskan 'Kursi Tegak' Khas Kereta Kelas Ekonomi

Pada momentum tahun baru Hijriah ini Habib Agil bersama jamaahnya bermunajat untuk kelancaran persidangan Ade Yasin di perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami yakin beliau tidak terlibat dalam kasus suap BPK seperti yang dituduhkan selama ini,” kata Habib Agil.

Terpisah, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Wafa, KH Ahmad Ibnu Athoillah usai menggelar doa bersama dengan masyarakat dan santri di Rumpin, Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa Ade Yasin sosok yang dekat dengan para ulama melalui kebijakan-kebijakannya, seperti Program Karsa Bogor Berkeadaban.

“Sampai saat ini masyarakat dan para ulama tidak meyakini bahwa Ade Yasin terlibat dalam kasus suap,” kata KH Athoillah.

Baca Juga  20 Kota Terkaya di Dunia, New York Ada di Posisi Puncak

Seperti diketahui, sidang keempat perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Ade Yasin akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor pada Senin, 1 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela (*)

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles