Indonesiadaily.net – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas. Agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-cirinya. Apa saja ciri-ciri tersebut?Yuk kita intip penjelasannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK,” ujarnya, dilansir dari laman Kominfo yang dikutip dari kompas.com.
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin, menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar. Tidak mempunyai layanan pengaduan. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:
Terdaftar dan berizin dari OJK. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu. Bunga atau biaya pinjaman transparan. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain. Mempunyai layanan pengaduan. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Berikut cara cek pinjol ilegal.
Cara cek pinjol ilegal bisa dilakukan melalui laman resmi OJK. Caranya adalah sebagai berikut:
Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.Pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank). Kemudian, klik “Fintech” di bagian kanan bawah. Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut caranya.
Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157. Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan. Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol. Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
Tidka hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa pemeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan. (*)
Editor : Nur Komalasari