Indonesidaily.net – Fasilitas parkir kendaraan yang kurang memadai, kerap menjadi penyebab munculnya permasalahan yang lain.
Meskipun hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Faktanya masih didapati pengendara yang cekcok atau melanggar ketentuan parkir.
Dimana, beberapa waktu belakanganm ini, melansir dari instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ada seorang pengemudi yang parkir di tengah jalan. Selain itu ada juga postingan di Twitter Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia me-retweet video peristiwa cekcok pengemudi mobil antara seorang ibu-ibu dan ketua Rukun Tetangga. Diduga pemobil parkir menghalangi akses jalan.
Tentunya harus dipahami, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal satu nomor 15, definisi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, demikian seperti dikutip dari
Dalam aturan yang sama, pasal 118 disebutkan, kendaraan bermotor dilarang berhenti, di antaranya:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
c. Di jalan tol
Selain logo parkir dan berhenti dicoret, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 huruf b tempat tertentu yang dapat membahayakan dilarang parkir terdapat 8 area, berikut penjelasannya;
1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Tikungan
4. Di atas jembatan
5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
6. di muka pintu keluar masuk pekarangan
7. tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
8. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
Ada lagi UU LLAJ yang mengatur parkir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal 38.
Dijelaskan dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan 12 area yang dilarang untuk jadi fasilitas parkir di ruang milik jalan, di antaranya:
- Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
- Jalur khusus pejalan kaki
- Jalur khusus sepeda
- Tikungan
- Jembatan
- Terowongan
- Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
- Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
- Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
- Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
- Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Jadi setelah mengetahui beberapa area titik parkir yang dilarang, jangan lupa juga terdapat aturan tidak tertulis, yang biasanya jika sedang bertamu ke wilayah orang lain tanpa tanda rambu atau area perumahan.
Pertama, izin kepada pemilik rumah atau toko. Situasi ini umumnya terjadi saat berkunjung ke rumah teman atau saudara dengan lahan parkir yang minim. Walhasil terpaksa harus parkir di depan rumah orang lain, sebaiknya mintalah izin terlebih dulu, lalu berikan garansi waktu berapa lama kira-kira bakal parkir di tempat tersebut. (*)
Editor : Pebri Mulya