Sabtu, Oktober 5, 2024

Jangan Salah! Ini Dia Lima Warna Surat Suara Pemilu dan Artinya

 

Indonesiadaily.net Masyarakat yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak pada 14 Februari 2024 akan menerima lima jenis surat suara dengan warna berbeda. Surat dirancang beragam untuk memudahkan masyarakat dalam membedakan jenis pilihanya, mulai dari calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) hingga calon anggota legislatif (caleg). Menjelang pesta demokrasi, kenali dulu arti masing-masing warna surat suara Pemilu 2024.

Dilansir dari laman KPU, pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih berhak menggunakan suaranya untuk memilih sejumlah pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, yaitu: Presiden dan wakil presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga  Dwins Travel, Ibadah Umrah Simpel dan Jelas

Dengan begitu, Pemilu 2024 ini terdiri atas pemilihan umum presiden (pilpres) sekaligus pemilihan umum legislatif (pileg).

Sebanyak 5 warna surat suara dalam Pemilu 2024 itu dibedakan sesuai dengan jenis pemilu yang akan dipilih masyarakat. Dikutip dari Kompas.com berikut rinciannya.

Surat suara warna abu-abu: Presiden dan wakil presiden.

Surat suara warna merah: DPD RI

Surat suara warna kuning: DPR RI

Surat suara warna biru: DPRD provinsi

Surat suara warna hijau: DPRD kabupaten/kota.

Pada Pemilu 2024, terdapat 24 partai politik (parpol) yang akan bersaing untuk mendapatkan suara terbanyak. 24 partai tersebut terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Berikut rincian 24 parpol peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat.

Baca Juga  Polres Luwu Dihiasi Tulisan 'Sarang Korupsi dan 'Sarang Pungli'

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nanggroe Aceh (Partai lokal Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh), Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh), Partai Aceh (Partai lokal Aceh), Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (Partai lokal Aceh), Partai Ummat.(*)

 

Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan