Indonesiadaily.net – Polisi berhasil membekuk C (56) pria Lansia yang menjadi tersangka pengecer judi togel jenis hongkong 4 angka di Kampung Kosambi, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan di warung yang dijaga tersangka, kerap terjadi transaksi judi togel.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati bahwa aktivitas judi togel dilakukan melalui ponsel,” ucap Yudha dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).
Polisi pun mengamankan tersangka C berikut barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi judi togel, rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu diduga uang hasil perjudian.
“Tersangka C mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka C,” ujar Yudha.
Yudha mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam menyambut ibadah puasa.
Yudha juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Yudha memastikan akan menindak tegas setiap praktik perjudian sebagaimana atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Atas perbuatannya, Tersangka C bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” pungkasnya.
Reporter: Ihya Ulumuddin
Editor: Nur Komalasari