Indonesiadaily.net — Pengusaha PT Anigos Jaya Perkasa (AJP) Bandung, An dan HO, mengaku menjadi korban pemerasan oknum LSM LPK RI. Mereka yang kesal mengancam akan menyeret oknum tersebut ke polisi.
“Kami selama ini sudah kooperatif dengan Ed dari LPK RI. Namun mereka bersama komplotannya memanfaatkan kelemahan kami sehingga terus menerus meminta sejumlah uang,” kata An, kepada Indonesiadaily.net, Minggu, 29 September 2024.
An mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum LSM LPK RI. “Sebab hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kesabaran kami sudah habis, kami siap menyeret Ed ke polisi,” ucapnya.
An menjelaskan, awal kronologis terjadinya pemerasan terhadap dirinya dan pimpinan perusahaan tempatnya bekerja, ketika oknum anggota LPK RI berinisial Ed tersebut melakukan pengamanan kendaraan operasional milik perusahaannya.
“Dalam kurun waktu tidak sampai satu minggu dua kali melakukan pengamanan kendaraan. Dua Kali kendaraan kami diamankan oleh Ed, pertama di Polsek Cicalengka kedua d Polresta Tasikmalaya dan kami kira sudah selesai dengan difasilitasi oleh pihak kepolisian,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti-buktinya.
An menjelaskan pula bahwa pihaknya sudah melakukan apa yang menjadi keinginan oknum anggota LPK RI tersebut dengan memberikan dana sebesar Rp12 juta secara transfer pada tanggal 4 Agustus 2024.
“Kami sudah mengirimkan uang Rp12 juta ke Ed melalui nomor rekening atas nama orang lain. Kami sudah ikuti keinginan saudara Ed, walau jujur sebenarnya kami sempat ragu kenapa menggunakan rekening atas nama orang lain. Tapi waktu itu kami tidak mempermasalahkannya,” sebutnya.
Selang satu minggu kemudian, Ed kembali melakukan pengamanan kendaraan milik perusahaan AJP tepatnya di kota Tasikmalaya Jawa Barat.
“Ia kembali melakukan pemerasan dengan modus yang sama, menggunakan rekening orang lain dengan jumlah Rp13,4 juta. Untuk menghindari adanya unsur pemerasan, dalam keterangan transfer tertulis ‘untuk pembayaran kebutuhan Kantor LPK RI’. Tertanggal 28 Agustus 2024,” papar An.
Seperti diberitakan, beberapa pekan lalu kendaraan PT AJP sempat ditahan di Polresta Tasikmalaya akibat pelaporan Ed dari LPK RI dengan tudingan penimbunan solar bersubsidi.
(Anto)