Senin, Januari 20, 2025

Jadi Korban Fitnah Oknum Sekdes, Janda di Jombang Ini Gagal Nikah

 

Indonesiadaily.net,Jombang – Seorang janda di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sebut saja S, mengaku menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek berinisial CA. Fitnah tersebut berakibat S terancam gagal menikah.

S melalui kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo SH, melayangkan somasi kepada CA. Faris menyebut tindakan CA merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“S sekeluarga menderita kerugian karena telah cukup bersabar dalam menghadapinya,” ujar Faris.

Dugaan pencemaran nama baik ini telah berlangsung sejak lama, menurut S, fitnah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015. Namun, S memilih untuk bersabar dan tidak menanggapi.

Baca Juga  Deretan Penyanyi Top Dunia dari 'Tangan Dingin' Simon Cowell

Namun, pada tahun 2024, CA kembali melakukan fitnah terhadap S. Hal ini membuat S mengalami kerugian materil dan imateril, bahkan terancam gagal menikah.

“S yang kami dampingi terancam gagal menikah dan menderita kerugian,” jelas Faris.

Faris menegaskan jika CA tidak menunjukkan sikap kooperatifnya, pihaknya akan melaporkan CA ke pihak berwajib.

“Kami akan tunggu sikap koooeratifnya, jika tidak merespon, kami tindak lanjuti ke pihak berwajib,” tandasnya.

Pewarta : Prayo
Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor