Indonesiadaily.net,Jombang – Seorang janda di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sebut saja S, mengaku menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek berinisial CA. Fitnah tersebut berakibat S terancam gagal menikah.
S melalui kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo SH, melayangkan somasi kepada CA. Faris menyebut tindakan CA merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“S sekeluarga menderita kerugian karena telah cukup bersabar dalam menghadapinya,” ujar Faris.
Dugaan pencemaran nama baik ini telah berlangsung sejak lama, menurut S, fitnah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015. Namun, S memilih untuk bersabar dan tidak menanggapi.
Namun, pada tahun 2024, CA kembali melakukan fitnah terhadap S. Hal ini membuat S mengalami kerugian materil dan imateril, bahkan terancam gagal menikah.
“S yang kami dampingi terancam gagal menikah dan menderita kerugian,” jelas Faris.
Faris menegaskan jika CA tidak menunjukkan sikap kooperatifnya, pihaknya akan melaporkan CA ke pihak berwajib.
“Kami akan tunggu sikap koooeratifnya, jika tidak merespon, kami tindak lanjuti ke pihak berwajib,” tandasnya.
Pewarta : Prayo
Editor : Sigit