Indonesiadaily.net – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022.
Namun, Kapolri belum membeberkan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Ini adalah hasil dari Tim Khusus yang memeriksa saksi-saksi barang bukti seperti alat komunikasi sampai rekaman CCTV, dan berujung pada penetapan tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebulan kasus berlalu, muncul Narasi baru dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).
Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.
Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob. (*)
Editor : Pebri Mulya