Senin, Februari 17, 2025

Inspektur IV Kemendagri Apresiasi Ade Yasin Terapkan Transaksi Cashless dan PAD Over Target 

Indonesiadaily.net, Bandung – Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif yang dihadirkan pihak terdakwa Ade Yasin mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah melaksanakan ketentuan Inpres No 6 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam persidangan, terdakwa Ade Yasin menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2019 telah menerapkan transaksi cashless secara menyeluruh terhadap transaksi keuangan daerah, seperti belanja daerah, pengeluaran yang bersifat langsung kepada masyarakat, honorarium, penerima hibah atau insentif, termasuk penyaluran dana bansos untuk UMKM dan Anggaran Dana Desa.

“Saya sebagai saksi ahli di bidang ini, pernyataan atau informasi yang disampaikan bu Ade Yasin Bupati non aktif Bogor saya kira itu melaksanakan salah satu kewajiban kepala daerah,” ujar Arsan Latif usai sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih di Ruang Soebekti, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga  115 Kursi DPR RI, Jadi Syarat Pencalonan Presiden di Pilpres 2024

Lanjut Arsan, di dalam Undang undang nomor 23 tahun 2014 khususnya pasal 67 huruf d bahwa kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan. 

“Inpres No 10 tahun 2016 tentang kewajiban cashless itu adalah peraturan perundang undangan maka saya mengapresiasi betul bahwa Bupati Bogor telah melaksanakan inpres no 10 tahun 2016. Itu wujud transparansi wujud untuk menghindari terjadinya peredaran uang secara tunai di seluruh aparat pemerintahan daerah.  Gunanya apa ini memastikan uang itu sampai kepada tempat yang dituju,” terang Arsan. 

Dalam persidangan tersebut Ade Yasin juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 di saat daerah lain kekurangan anggaran untuk pembangunan karena adanya refocusing untuk penanganan Pandemi Covid-19, PAD Kabupaten Bogor over target selama 2 tahun berturut-turut sebesar 114%. 

Baca Juga  Dianggap Tidak Berperasaan, Raja Charles III Pecat 100 Staf-nya

“Pada tahun 2020, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan 2,46 Trilyun dan terealisasi sebesar 2,81 trilyun atau surplus sebesar 347,53 M atau sebesar 114,11%.  Sedangkan pada tahun 2021 PAD ditargetkan 3,29 Trilyun dan terealisasi sebesar 3,76 Trilyun atau surplus sebesar 470,58 M atau 114,30% M,” terang Ade Yasin di dalam persidangan.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Bupati non aktif Bogor Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya supaya melakukan pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) agar mendapat dana insentif daerah atau DID.

Ade Yasin dalam persidangan hari ini juga menerangkan bahwa terlalu kecil mengurusi DID sementara PAD Kabupaten Bogor over target selama 2 tahun berturut-turut sebesar 114%. (*)

Baca Juga  Bantah Sandiaga Uno Bergabung, PPP: Tidak Ada di Kepengurusan Baru

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor