Indonesiadaily.net – Dana pensiun sedang jadi pembahasan beberapa hari ini, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, APBN menanggung belanja pensiun PNS. Hal itu dianggap membebani APBN dalam jangka panjang, karena diberikan seumur hidup dan bisa berlanjut ke pasangan atau anaknya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978, ternyata mantan Presiden juga mendapatkan dana pensiun.
Dalam Pasal 6, beleid tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia itu menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Adapun besaran pensiun pokok tersebut adalah 100 persen alias setara dengan gaji pokok terakhir menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah sekitar Rp 30 jutaan untuk mantan Presiden dan sekitar Rp 20 jutaan untuk mantan Wakil Presiden.
Tidak hanya dana pensiun pokok, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga terkait pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Tak hanya tunjangan dan fasilitas, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara lengkap dengan pengemudinya.
Kemudian dana pensiun dan yang lainnya akan dihentikan apabila mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal. Sedangkan bagi mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden, dana pensiun akan dihentikan setelah pengangkatan.
Apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden meninggal dunia tetapi masih memiliki istri atau suami, dana pensiun tetap diberikan kepada janda atau duda yang ditinggalkan, dengan besaran 50 persen dari dana pensiun terakhir. Pemotongan ini dilakukan di bulan ketujuh setelah meninggalnya mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden tersebut. Selain besaran dana pensiun yang dipotong, tunjangan-tunjangan lainnya tetap diberikan kepada istri atau suami mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang meninggal, termasuk rumah dan kendaraan pribadi plus pengemudinya.
Dana pensiun dan tunjangan serta fasilitas lainnya kepada janda atau duda mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal atau menikah lagi. Tetapi apabila memiliki anak, maka anak tersebut tetap berhak mendapatkan pensiun anak dengan besaran sama dengan pensiun janda atau duda mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden. Adapun yang berhak menerima pensiun anak ialah anak kandung dari mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, atau belum pernah kawin. (*)
Editor : Pebri Mulya