Indonesiadaily.net – Seiring berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, banyak mata yang tertuju padanya. Mengawali karier sebagai pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Umum Presiden 2019, Ma’ruf Amin telah menempuh perjalanan panjang bersama pemerintah dalam memajukan bangsa.
Menginjak penghujung masa jabatannya, Ma’aruf Amin memutuskan untuk berkantor di Papua, provinsi paling timur Indonesia. Kunjungan ini menjadi salah satu bukti keseriusannya dalam mempercepat pembangunan dan mencari solusi atas berbagai isu yang dihadapi oleh pemerintah daerah setempat.
Ketika ditanya mengenai pengalamannya berkantor di Papua, Ma’ruf Amin mengungkapkan rasa kepuasannya.
“Saya merasa begitu bersemangat. Lingkungan kantornya sangat mendukung dan memberikan energi positif,” ujar beliau dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu (11/10/2023).
Pada 2024, Ma’ruf Amin akan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Seperti halnya pejabat negara lainnya, ia berhak mendapatkan hak keuangan berupa uang pensiun. Berdasarkan Undang-Undang (UU) 7/1978, presiden dan wakil presiden diberikan pensiunan pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Dengan besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara sekitar Rp 5,04 juta, maka Ma’ruf Amin, yang mendapatkan empat kali lipat dari gaji pokok tersebut atau sebesar Rp 20,16 juta, berhak mendapatkan uang pensiun dengan nominal yang sama.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa Wakil Presiden hanya akan menerima uang pensiun, tanpa tunjangan-tunjangan lain yang biasanya diterima selama menjabat. Saat ini, misalnya, wakil presiden mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Tapi tentu saja, ada beberapa fasilitas lain yang diberikan kepada Ma’aruf Amin selama masa pensiun. Salah satunya adalah rumah yang disediakan oleh negara, lengkap dengan berbagai fasilitasnya, seperti pemakaian air, listrik, telepon, serta biaya perawatan kesehatan keluarga. Tidak hanya itu, Ma’aruf Amin juga akan mendapatkan mobil dinas serta perlindungan keamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden. (*)