Senin, Februari 10, 2025

Ini yang Didapat Deddy Corbuzier dengan Jadi Letkol Tituler

Indonesiadaily.net – Deddy Corbuzier yang kini berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) mendapat sorotan miring dengan ingin pangkat tersebut dicabut.

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang hal yang didapat Deddy dengan memiliki pangkat anggota TNI tersebut?

“Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran,” kata Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto.

Hak yang diterima itu mulai dari gaji, tunjangan hingga plat kendaraan TNI. Besaran gaji pangkat tituler sama dengan gaji anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol adalah sebesar Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.

Baca Juga  Fakta-fakta Aksi Penodongan Senpi oleh Kapten RS di Tol Jagorawi

Sementara berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dijelaskan seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga. Selain itu juga mendapat tunjangan jabatan.

Namun, Deddy Corbuzier mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler.

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” kata Deddy melalui akun Twitternya.

Namun, dari penjelasan Deddy tersebut, dirinya belum menjelaskan tentang apakah akan mengambil hak lainnya, yakni plat nomor kendaraan TNI.

Baca Juga  Operasi Zebra, Satlantas Polres Metro Depok Tegur 1.184 Pengendara Motor

Sementara itu, tidak hanya yang diperoleh, Deddy akan kehilangan salah satu haknya seiring dengan pangkat tituler.

Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

“Deddy akan terikat dengan aturan militer. Sama seperti anggota TNI lainnya, maka Deddy kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata Dahnil. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor