Senin, Maret 17, 2025

Ini Syarat, Cara, dan Berkas yang Diperlukan untuk Cairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Indonesiadaily.net – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak harus repot-repot untuk datangke kantor cabang untuk mengantri pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), karena bisa dilakukan secara online hanya melalui handphone (HP), yaitu melalui situs layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik dan aplikasi JMO.

Bahkan, tak hanya untuk daftar antrean, tapi pencairan BPJS Ketenagakerjaan online juga. Nantinya, dana klaim JHT peserta akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan peserta.

Daftar antrean ini merupakan langkah awal dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada syarat pencairan JHT dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan sebelum masuk ke cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan klaim manfaat JHT, peserta harus memenuhi salah satu dari syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Peserta sudah memenuhi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta berhenti usaha atau Bukan Penerima Upah (BPU) lagi
  • Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya alias tak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI)
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 10 persen
  • Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 30 persen.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Selain syarat pencairan JHT, ada beberapa dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus disiapkan sebelum mendaftar antrean, yaitu:

 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
  • Buku rekening dan nomor rekening aktif
  • Foto diri terbaru tampak depan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.

 

Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO. Berikut langkahnya.

  1. Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik

Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan yang paling umum adalah melalui situs Lapak Asik.

Situs layanan ini sengaja dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan agar peserta tak perlu datang ke kantor cabang. Khususnya sejak masa awal pandemi merebak.

Dengan situs ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. Peserta hanya perlu mengakses situs Lapak Asik di browser HP atau laptop dan mengikuti serangkaian instruksinya.

Namun perlu diingat, daftar antrean untuk pengajuan klaim melalui Lapak Asik hanya dapat dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

Artinya, di luar hari dan jam tersebut, peserta tidak bisa mengajukan antrean pencairan klaim JHT.

Selain itu, Lapak Asik tidak membuka layanan pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Berikut caranya:

  1. Buka browser di handphone (HP) atau laptop
  2. Kunjungi situs Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Baca informasi syarat dan ketentuan yang ditampilkan
  4. Jika sudah mengerti ceklis ‘Saya Setuju’ dan ‘Saya Bukan Robot’, lalu klik ‘Berikutnya’
  5. Isi formulir antrian online BPJS Ketenagakerjaan mulai dari bagian data pekerja, seperti NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, sampai nama ibu kandung. Kemudian, klik ‘Berikutnya’
  6. Isi bagian data pekerja tambahan, mulai dari alamat domisili, kode pos, nomor handphone aktif atau WhatsApp, alamat email pribadi aktif, nama bank, nomor rekening, sampai NPWP
  7. Di bagian nomor handphone, lakukan verifikasi. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor yang didaftarkan, lalu masukkan kode tersebut di situs yang sama
  8. Jawab ‘Ya’ atau ‘Tidak’ pada pertanyaan ‘Apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri?’ Lalu, klik ‘Berikutnya’
  9. Isi bagian sebab klaim dan dokumen pendukung. Masukkan alasan pendaftaran pencairan klaim JHT, seperti peserta berakhir kontak, peserta mencapai usai pensiun, peserta mengundurkan diri, atau yang lainnya
  10. Unggah dokumen pendukung sesuai sebab klaim dalam bentuk foto, ukuran dokumen maksimal 6 MB, tipe dokumen jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf
  11. Unggah foto kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  12. Unggah foto KTP
  13. Unggah foto surat keterangan berhenti dari pekerjaan jika sebab klaim karena hal ini
  14. Unggah foto diri
  15. Unggah foto NPWP, lalu klik ‘Berikutnya’
  16. Isi bagian KPJ dan dokumen tambahan jika ingin mencairkan klaim JHT dari dua KPJ sekaligus. Jika tidak, klik ‘Berikutnya’
  17. Konfirmasi data pengajuan. Periksa semua data yang sudah diisi. Kemudian, klik ‘Simpan’
  18. Klik ‘Setuju’ jika semua informasi sudah benar dan ingin mengajukan antrean online BPJS Ketenagakerjaan
  19. Pengajuan antrean berhasil, lalu klik ‘OK’
  20. BPJS Ketenagakerjaan akan memberi antrean Anda berupa tanggal dan jam wawancara online sebelum proses pencairan klaim JHT dilakukan
  21. Jangan lupa penuhi antrean wawancara tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai informasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  1. Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Berbeda dengan Lapak Asik, cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bisa diakses 24 jam. Artinya, tidak ada jam operasional khusus.

Namun, pastikan peserta punya koneksi internet yang stabil agar proses daftar antrean pencairan klaim JHT tidak terhambat. Selain itu, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO dan registrasi akun di aplikasi tersebut.

Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Masuk atau log in dengan email dan password Anda
  3. Klik ‘Pengkinian Data’
  4. Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, klik ‘Sudah’
  5. Verifikasi data peserta dengan biometrik wajah
  6. Isi data kontak pekerja, seperti nomor handphone dan alamat email
  7. Isi data NPWP dan rekening bank
  8. Isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat
  9. Periksa data yang sudah dimasukkan, jika sudah benar klik ‘Konfirmasi’
  10. Klik ‘Jaminan Hari Tua’
  11. Klik ‘Klaim JHT’
  12. Isi alasan pengajuan klaim
  13. Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, klik ‘Selanjutnya’
  14. Periksa jumlah saldo JHT yang tampil di layar, lalu klik ‘Selanjutnya’
  15. Konfirmasi klaim JHT dan pengajuan antrean online BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Peserta akan dihubungi petugas selanjutnya.

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Indocement

Djarum Foundation

Pemkab Bogor