Indonesiadaily.net – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tentunya ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bogor. Namun, semua itu tentunya harus seiring dengan sikap dari pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Pasalnya, jika telat bayar tagihan air, akan ada beberapa sanksi yang bisa diterima oleh pelanggan. Namun, sanksi tersebut berdasarkan lamanya tunggakan yang tidak dibayar oleh pelanggan.
Mengutip dari instagram @perumdaairminumtirtakahuripan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggan jika telat bayar tagihan air. Diantaranya:
– Tunggakan 1 bulan akan dikenakan denda 10 persen dari rekening tagihan tertunggak
– Tunggakan 2 bulan (bulan H + 1 BWP) akan dikenakan status segel/putus sementara.
– Tunggakan 3 bulan (bulan H + 2 BWP) dikenakan putus permanen
Tentunya untuk mencegah sanksi tersebut diterima masyarakat yang jadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, diharapkan untuk membayar iuran tepat waktu. Sehingga, pelayanan bisa tetap maksimal dan masyarakat bisa mendapatkan air bersih dengan lancar. (*)
Editor: Pebri Mulya