Senin, Januari 20, 2025

Ini Peraturan untuk Gelar Hajatan di Jalan Umum, Ada Kekhususan untuk Prosesi Kematian

Indonesiadaily.net – Kerap menjadi pertanyaan, apakah boleh menyelenggarakan hajatan di jalanan?

Hal itu karena, secara kegunaannya jalan adalah fasilitas umum, sedangkan hajatan adalah kepentingan pribadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi dapat diselenggarakan di jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Yang termasuk kepentingan pribadi berdasarkan Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan pribadi lainnya.

Namun, untuk menggunakannya, penyelenggara perlu mengajukan izin terlebih dahulu, setidaknya tujuh hari kerja sebelum waktu acara. Izin ini ditujukan kepada pejabat kepolisian terkait yang mengatur jalan yang akan dipakai.

Baca Juga  Deretan Peristiwa Gempa Bumi di Dunia yang Paling Mematikan, Salah Satunya di Indonesia

Bila menggunakan jalan kabupaten atau kota, izin disampaikan kepada Kapolres atau Kapolresta. Bila menggunakan jalan desa, izin diserahkan kepada Kapolsek atau Kapolsekta. 

Untuk mengurusnya, penyelenggara wajib membawa persyaratan sebagai berikut: 

  • Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan; 
  • Waktu penyelenggaraan; 
  • Jenis kegiatan; 
  • Perkiraan jumlah peserta; 
  • Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  • Surat rekomendasi.
  • Surat rekomendasi ini bisa didapatkan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan. 

Tetapi, semua persyaratan tersebut dikecualikan atau diberlakukan khusus untuk prosesi kematian. Permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri tanpa memperhitungkan batas waktu.

Baca Juga  Punya Satu Pegawai, Bank Ini Jadi yang Terkecil di Dunia

Perizinan ini akan membantu petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mengatur lalu lintas dengan rekayasanya.

Petugas pun wajib mengimbau penyelenggara dan peserta kegiatan untuk tidak merusak fungsi jalan, tidak merusak fasilitas umum di jalan, dan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor