Indonesiasaily.net – Ada tujuh sopir Biskita Transpakuan Kota Bogor yang dipecat. Hal itu lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan sopir tersebut.
Manager Biskita Transpakuan, Gery Widiana Lutpi mengatakan, pemecatan terhadap pramudi Biskita Transpakuan lantaran pramudi tidak menjalankan SOP yang sesuai ketentuan bahkan sampai terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
“Untuk saat ini pengemudi yang sudah melalui proses pemecatan ada sekitar tujuh orang dari per tanggal 24 Januari 2022, pelanggarannya kebanyakan kecelakaan. Nah kita tidak bisa mentolerir hal seperti itu karena Biskita di Kota Bogor tujuanya untuk memberikan pelayanan, jadi tidak bisa juga pengemudi ini mengendarai kendaraan sampai merugikan pihak lain,” ucap Gery di Terminal Bubulak, Rabu 10 Agustus 2022.
Sebelumnya sopir-sopir tersebut telah diberikan sanksi, yakni berupa surat teguran atau SP 1 sampai 3 dari manajemen. Namun, karena masih adanya pelanggaran, maka sanksi berikutnya adalah pemecatan.
“Kalau masih melanggar juga, baru kita tindak tegas berupa pemecatan. Setiap unit Biskita kan ada CCTV-nya jadi dari situ kita bisa lihat kronologi kejadiannya dan bisa ambil analisa secara objektif dengan pengemudi. Kalau memang terbukti membuat pelanggan baik itu pelanggan kecil atau besar tetap ada sanksinya,” ungkapnya.
Gery mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus (timsus) untuk menangani permasalahan-permasalahan kecelakaan yang dialami pramudi Biskita Transpakuan.
Apalagi, persoalan kecelakaan menjadi salah satu konsen utama dari pihak manajemen Biskita Transpakuan. Sebab, menyangkut sisi kemanusiaan dan sebagainya.
“Ketika terjadi satu kesalahan baik itu ringan maupun berat, pengemudi itu harus berhenti dulu sambil melapor situasinya. Kemudian nanti timsus laka dari Biskita akan langsung meluncur ke TKP untuk mengurus kejadianya dan segala macam kebutuhannya, dengan tujuan agar sisi kemanusiaannya teratasi dengan cepat, terus yang kedua penumpang yang ada di dalam bus bisa tetap melanjutkan perjalanan,” tegasnya. (*)
Jurnalis : Ibnu
Editor : Pebri Mulya