Indonesiadaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalami perubahan jadwal untuk sesi keempat debat capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 14 Januari 2024. Jadwal baru menunjukkan bahwa debat tersebut akan berlangsung pada tanggal 21 Januari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz memastikan jumlah debat yang akan diadakan sebanyak lima kali dan semuanya akan dilaksanakan di Jakarta.
Berikut adalah jadwal terbaru debat calon capres dan cawapres dari KPU:
- Debat I pada tanggal 12 Desember 2023
- Debat II pada tanggal 22 Desember 2023
- Debat III pada tanggal 7 Januari 2024
- Debat IV pada tanggal 21 Januari 2024
- Debat V pada tanggal 4 Februari 2024
Debat ini akan disiarkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, dengan 120 menit diperuntukkan bagi segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Format debat calon presiden dan calon wakil presiden mencakup enam segmen. Segmen pertama melibatkan pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, serta program kerja. Sementara segmen kedua akan mendalami visi, misi, dan program kerja tersebut.
Segmen ketiga akan melibatkan pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Sementara segmen keempat dan kelima akan berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, segmen penutup akan menutup debat tersebut.
Tema debat akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menegaskan bahwa tema debat ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun tema spesifik untuk setiap debat calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat berasal dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.
Hasyim, dalam keputusan KPU, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat akan dilakukan sebanyak 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Namun, perlu dicatat bahwa hal ini masih dapat diubah oleh KPU atas koordinasi dengan DPR. (*)