Indonesiadaily.net – Bareskrim Polri telah berhasil membongkar sindikat narkoba raksasa yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Komisaris Jenderal Wahyu Widada, selaku Kepala Bareskrim Polri, menegaskan bahwa Fredy Pratama memimpin salah satu sindikat narkoba terbesar yang pernah ada di Indonesia.
Selama konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Selasa, 12 September 2023, gambar Fredy Pratama ditampilkan kepada publik. Dari informasi yang diberikan, Fredy Pratama saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan dikenal memiliki sejumlah nama samaran, di antaranya adalah “Miming”, “The Secret”, “Cassanova”, “Air Bag”, dan “Mojopahit”.
Menurut Wahyu, meskipun saat ini Fredy Pratama diketahui berada di Thailand, dia tetap aktif mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari negara tersebut. Selain itu, wilayah operasional sindikat ini juga meluas hingga ke daerah Malaysia Timur.
“Fredy Pratama tidak hanya mengendalikan sindikat narkoba ini seorang diri. Ia memimpin sebuah organisasi yang terstruktur dengan baik dan diatur dengan sangat sistematis,” jelasnya.
Dalam upaya untuk memberantas sindikat ini, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 39 orang yang terkait.
“Hari ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami telah berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain itu, kami juga menemukan bukti adanya tindak pidana pencucian uang,” ungkap Wahyu.
Pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA. Sejak Mei 2023, tercatat 39 orang telah berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sejak kasus ini mulai terungkap pada tahun 2020 meliputi 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, serta dana di ratusan rekening bank.
Mengenai tuntutan hukum, para tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hingga denda sebesar Rp 10 miliar. (*)