Indonesiadaily.net – Ghisca Debora Aritonang (19), seorang mahasiswi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay, di mana dia berhasil menggelapkan dana sebesar Rp 5,1 miliar. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin, 20 November 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ghisca dilakukan pada Jumat, 17 November 2024, dan proses penahanan telah dilaksanakan sejak hari Jumat sebelumnya.
“Selain menetapkan status tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang milik Ghisca, termasuk tas, sepatu, sandal bermerek, dan barang lainnya yang diduga diperoleh dari hasil penipuan tersebut,” ucap Susatyo.
Ghisca, dalam aksi penipuannya, mengakui mengenal promotor konser kepada para korban. Dengan memanfaatkan hubungan ini, korban pun mempercayai Ghisca dan membeli tiket konser Coldplay melalui tersangka. Ironisnya, selama periode Mei hingga November, tidak ada komunikasi yang terjadi antara Ghisca dan pihak promotor.
Susatyo mengungkapkan modus operandi Ghisca, di mana tersangka mengaku kepada korban bahwa biaya per tiket adalah sejumlah Rp 250.000.
“Fakta menunjukkan bahwa selama periode tersebut, Ghisca tidak memiliki hubungan komunikasi apapun dengan pihak promotor,” kata Susatyo.
Ghisca Debora Aritonang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mahasiswi yang terlibat dalam praktik penipuan yang cukup besar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini lebih lanjut guna memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan oleh tindakan Ghisca. (*)