Indonesiadaiy.net – Sejak diumumkan pemerintah pada Sabtu 3 September 2022, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada semua kendaraan yang bisa mengisi BBM bersubsidi baik Pertalite maupun Solar.
Pemerintah mewacanakan akan melakukan pembatasan bagi sejumlah kendaraan untuk mengisi BBM bersubsidi tersebut.
Untuk wacana pembatasan kendaraan ini berdasarkan pada kapasitas mesin. Dimana untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas dilarang meminum Pertalite.
Larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi perpres sudah selesai dibahas dan telah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah ditandatangani presiden, aturan itu akan langsung dirilis.
“Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan Pertalite). Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan,” jelas Saleh, Jumat 2 September 2022.
Pemerintah perlu merevisi aturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu isinya, memuat sejumlah pembatasan kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar.
Revisi aturan tersebut akan memuat mengenai kriteria kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsumsi Pertalite tak melebihi kuota yang ditetapkan.
Untuk diketahui mulai Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WI, harga Pertalite naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian Solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp.14.500 per liter.
Editor: Liyani