Indonesiadaily.net – Pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak Polri. Hal itu lantaran, sudah diputuskannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus yang dijalani Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik. Karena, proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” jelas Kapolri, Minggu 28 Agustus 2022.
Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” tukasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
“Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 28 Agustus 2022.
Dedi menegaskan, upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.
“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya. (*)
Editor : Pebri Mulya