Indonesiadaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Farhat Abbas.
Farhat akan menggugat langkah KPU yang tidak kunjung memberikan berita acara setelah mengembalikan berkas pendaftaran Pandai.
“Saya akan melapor ke Bareskrim atau Polda Metro,” kata Sekretaris Jenderal, Pandai William Albert Zai.
William berkata KPU telah melakukan pidana informasi publik. Menurutnya, berita acara krusial bagi partai untuk mengajukan gugatan terhadap KPU.
Pandai juga akan menyeret Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menilai Hasyim melanggar kode etik karena menyelenggarakan pemilu tak sesuai perundang-undangan.
Bahkan, Farhat Abbas dkk. juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tidak lolosnya Pandai pada Pemilu 2024.
“Kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan. Bang Farhat ikut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengembalikan berkas 16 partai politik karena tak melengkapi berkas hingga akhir masa pendaftaran. Sejumlah parpol, termasuk Pandai, menggugat keputusan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Meski demikian, Bawaslu menolak laporan-laporan tersebut. Menurut Bawaslu, KPU tak terbukti melakukan pelanggaran pada masa pendaftaran. (*)
Editor : Pebri Mulya