Kamis, Desember 5, 2024

Ingat! Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimal Berusia 55 Tahun

Indonesiadaily.net – Syarat menjadi petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS), yakni berusia 55 tahun. itu adalah keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ini menjadi langkah untuk mencegah tragedi di Pemilu 2019, yang kala itu ada 894 petugas KPPS tutup usia. Mereka diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta. Karena pada saat itu tidak ada batas usia untuk petugas KPPS.

Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.

Penetapan usia maksimum KPPS ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diteken pada 3 November 2022.

“Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan,” tulis Pasal 35 ayat (2) beleid tersebut.

Baca Juga  Sutradara dan Narator Film Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Sebabnya

Sebelumnya, dalam uji publik dan juga berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) usul KPPS batasnya berusia 55 tahun sempat menuai sorotan. Namun, semua itu berdasarkan pertimbangan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pernah memastikan, tragedi kematian banyak petugas ad hoc pada Pemilu 2019 menjadi evaluasi dalam rekrutmen calon petugas menjelang Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan temuan sejumlah lembaga soal tragedi kematian para petugas pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

“UGM, Kemenkes, IDI, mereka masing-masing melakukan studi tentang itu. Temuan fisiknya, rata-rata yang meninggal itu umurnya di atas 50 tahun. Rata-rata yang meninggal punya komorbid. Kalau kita cek hasil peneliitan 3 lembaga itu, komorbid itu paling besar tekanan darah tinggi, sama diabetes,” ungkap Hasyim Selasa 22 Maret 2022, saat itu belum ditetapkan sebagai ketua KPU RI.

Baca Juga  Indonesia Dinobatkan Jadi Negara Terburuk dalam Keamanan Cyber

Kebijakan rekrutmen tersebut sudah diuji coba pada Pilkada 2020 dan bakal direplikasi pada Pemilu 2024.

“Sebisa mungkin di bawah 50 tahun, harus sehat. Itu menjadi catatan kritis, bahwa yang namanya peristiwa kematian kan semuanya sudah ada takdirnya, tapi kita kan harus berusaha mencegah agar tidak terjadi korban meninggal,” sebut Hasyim.

Pemilu 2024 nanti diprediksi akan jadi masa yang sangat sibuk bagi para petugas ad hoc KPU, meliputi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.

Seperti Pemilu 2019, pemungutan suara akan dilakukan serentak untuk memilih calon eksekutif dan legislatif pada Pemilu 2024.

“Beban kerja teman-teman itu berat, terutama KPPS. Biasanya kan pemilu tidak serentak,” aku Hasyim.

Baca Juga  KPU Pusat Tetapkan 5 Calon Komisioner KPU Depok: Malam Ini Dilantik

Hasyim membeberkan, nantinya KPPS harus bekerja nonstop sejak menerima logistik pemilu, membuka TPS, memulai pemungutan suara, hingga melakukan penghitungan suara.

Penghitungan suara jadi pekerjaan yang dianggap sangat berat, karena durasi kerjanya tak dapat diprediksi. Setiap suara harus dihitung dengan jeli.

“Karena sistem pemilu kita kan proporsional, daftar calon terbuka, berisi surat suara, nama partai, dan calon,” ujarnya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor