Indonesiadaily.net – Impor pakaian bekas kini dilarang Kementerian Perdagangan (Kemendag) masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang.
“Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas,” ujar Mendag Zulhas.
Zulhas mengatakan, jika ditemukan adanya impor pakaian bekas, pihaknya akan bertindak tegas. Namun, dia juga mengakui memang sulit membedakan antara produk impor ilegal atau bukan di pasaran.
“Kalau ada kami cari, kami musnahkan,” kata Zulhas.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan, impor pakaian bekas dilarang berkaitan dengan kesehatan karena pakaian bekas mengandung jamur.
“Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali,” kata Veri.
Sebelumnya, pemerintah melarang importasi baju bekas. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Oleh sebab itu, Veri mengajak masyarakat untuk juga bisa mengadukan juga menemukan gudang atau sumber dari impor baju bekas.
“Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag,” kata Veri. (*)
Editor : Pebri Mulya