Indonesiadaily.net – Imigrasi larang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri sampai 1 November 2022. Itu adalah bentuk pencekalan atas permohonan dari Polres Serang Kota.
“Nikita Mirzani, masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Adanya pencegahan ini, membuat Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama durasi waktu yang sudah ditentukan. Pencegahan ini dilakukan Imigrasi atas permohonan pihak kepolisian.
“Instansi pengusul Polres Serang Kota,” kata Achmad Nur Saleh.
Namun, pihak imigrasi tidak memberikan keterangan atas dasar apa Imigrasi larang Nikita Mirzani ke luar negeri. Berdasarkan catatan, Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Polres Serang Kota di kasus pencemaran nama baik. Polresta Serang Kota mengatakan artis Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.
“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Kamis 28 Juli 2022. (*)
Editor : Pebri Mulya