Kamis, Desember 5, 2024

Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas

 

Indonesiadaily.net – Kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea membantah jika kliennya perintahkan Dody Prawiranegara untuk mengganti 5 kilogram sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi.

Hotman menyangkal tuduhan adanya perintah kepada Dody untuk menyisihkan narkoba, lalu menggantinya dengan tawas agar aksinya tidak diketahui.

“Soal tudingan memerintahkan dicampur tawas itu juga tidak benar,” ujar Hotman.

Ia menjelaskan tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.

Hotman menuturkan Teddy telah mengumumkan bahwa jajarannya menyisihkan 5 kilogram sabu-sabu hasil sitaan untuk keperluan penyelidikan lanjutan, sebelum dimusnahkan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan.

“Teddy secara terang-terangan menyatakan saat itu bahwa yang dihancurkan hari ini kurang lebih 35 kilogram. Kemudian ada 5 kilogram sabu yang disisihkan untuk barang bukti perkara. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui bahwa 5 kilogram ini telah disisihkan,” paparnya.

Baca Juga  Jokowi: Keberagaman adalah Kekayaan Besar Indonesia

Sebelumnya, Dody menyebut bahwa dirinya mendapat perintah dan tekanan dari Teddy untuk mengambil 5 kilogram sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Teddy pun meminta Dody menukar narkoba yang diambil dengan tawas, agar aksinya tidak diketahui karena berkurangnya jumlah barang bukti.

” Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” ujar Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.

Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Dody dan juga sembilan tersangka lainnya.

“Semuanya memberikan keterangan bahwa Pak TM otak dari skenario dan rentetan peristiwa ini,” pungkasnya.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Bogor Panjatkan Doa Ade Yasin Divonis Bebas Murni

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Propam Polda Jatim Periksa Senpi Personel Polres Jombang

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Nur Komalasari

 

 


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor