Indonesiadaily.net-Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menduga sudah ada calon tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya pihak yang mengaku pelaku merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
“Inisial yang pertama yang sudah mengaku sebagai pelaku,” ujar pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, seperti dilansir detikSumut, Sabtu 23 Juli 2022.
Dia mengungkapkan, dari pelaku yang mengaku sebagai pembunuh Brigadir J, kemudian dikembangkan ke yang lainnya. Namun dia tidak mengungkapkan, siapa yang mengaku sebagai pembunuh Brigdir J.
“Kemudian dikembangkan ke yang lainnya. Belum bisa kasih inisial (pelaku) karena ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan. Siapa saja bisa tersangka, yang penting perbuatannya,” tuturnya.
Diketahui, keluarga Brigadir Yoshua diperiksa oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri. Ada delapan penyidik yang diturunkan untuk menggali keterangan dari keluarga Brigadir J.
“Ada delapan orang penyidik yang ikut memeriksa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko, di Mapolda Jambi, Jumat 22 Juli 2022.
Sumber: Detik.com
Editor: Saleh Dermawan